BEI cegah “greenwashing” dengan verifikator karbon berintegritas

BEI cegah “greenwashing” dengan verifikator karbon berintegritas

Score – Bursa Efek Indonesia mencegah para perusahaan melakukan greenwashing dengan memastikan verifikator kredit karbon memiliki integritas, serta mendorong perusahaan untuk melakukan langkah-langkah penurunan karbon.

Greenwashing adalah strategi pemasaran atau komunikasi untuk membuat sesuatu tampak berkelanjutan atau sustainable.

“Verifikatornya yang harus memastikan bahwa kredit karbon ini berkualitas dan benar,” ujar Kepala Divisi Pengembangan Bisnis BEI Ignatius Denny W di Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika mengisi salah satu sesi dalam BNI Investor Daily Summit 2023, yakni, “Curbing Carbon Emissions: Realizing Indonesia’s Energy Transition Targets”.

“Kalau greenwashing itu kan banyak yang bilang, ‘Ya sudah, pokoknya saya beli saja kredit karbon, biar terlihat saya tidak mengeluarkan emisi sama sekali’, padahal upayanya minim, dan yang dibeli kredit karbon yang murah,” ucap Denny.

Denny menekankan agar jangan sampai kredit karbon tersebut baik hanya di atas kertas.

“Terus, kita tetap kepanasan. Ini yang ditakutkan,” ucapnya.

Oleh karena itu, kata Denny, integritas verifikatornya harus dijaga untuk mencegah kredit karbon yang terjual dengan sia-sia.

Selain itu, Denny juga mengatakan BEI juga mendorong semua perusahaan untuk melakukan langkah-langkah penurunan sebelum membeli kredit karbon.

“Pasti kami mendorong semua perusahaan bisa melakukan langkah-langkah penurunan,” kata Denny.

Kredit karbon (carbon credit) adalah representasi dari ‘hak’ bagi sebuah perusahaan untuk mengeluarkan sejumlah emisi karbon atau gas rumah kaca lainnya dalam proses industrinya. Satu unit kredit karbon setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida (CO2).

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023) sebagai aturan teknis dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023.

Baca Juga  OPPO Experience Store hadir di Summarecon Mall Bekasi

OJK kemudian menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon.

Bursa karbon adalah sistem perdagangan karbon yang mencakup jual beli kredit karbon. Bursa karbon dirancang untuk mengatur perdagangan izin emisi karbon serta mencatat kepemilikan unit karbon sesuai mekanisme pasar.

Singkatnya, bursa karbon merupakan sistem perdagangan di mana izin emisi karbon diperjualbelikan dengan tujuan mengurangi emisi gas rumah kaca.