Kemenperin imbau dinas fasilitasi pembelian alat pengemasan untuk IKM

Kemenperin imbau dinas fasilitasi pembelian alat pengemasan untuk IKM

Score – Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Reni Yanita mengimbau dinas-dinas perindustrian provinsi untuk memfasilitasi pembiayaan untuk pembelian peralatan pengemasan bagi pelaku IKM melalui dana APBD.

“Persebaran IKM kan dari Sabang sampai Merauke. Kami mengimbau dinas-dinas perindustrian provinsi untuk mengakomodir pembiayaan untuk pembelian peralatan packaging,” ujar Reni di Jakarta, Jumat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers, “AllPack Indonesia, AllPrint Indonesia 2023” di Gedung Kementerian Perindustrian.

Harapannya, lanjut Reni, dengan semakin banyaknya permintaan untuk peralatan pengemasan, maka industri pengemasan di dalam negeri akan semakin berkembang. Nantinya, peralatan pengemasan tersebut dapat diletakkan di Rumah Kemasan bersama.

Dengan demikian, bagi para pelaku IKM yang membutuhkan peralatan pengemasan, mereka dapat menggunakannya di Rumah Kemasan.

“Tapi, ini juga harus dilengkapi dengan perda (peraturan daerah) yang ada, supaya keberlanjutan dan perawatan peralatan itu bisa ditanggung oleh Rumah Kemasan,” kata Reni.

Sebenarnya, Kemenperin dapat mengalokasikan dana untuk perawatan peralatan. Akan tetapi, akibat keterbatasan dana, maka hal tersebut masih sulit untuk direalisasikan. Oleh karena itu, ia berharap agar Rumah Kemasan dapat menanggung biaya perawatan alat.

Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa para pelaku IKM juga dapat mengajukan penggantian dana pembelian atau reimburse kepada Kementerian Perindustrian menggunakan fasilitas restrukturisasi mesin peralatan.

“Nanti ada penggantian atau reimburse. Kalau mesinnya produksi dalam negeri, maksimal 40 persen. Kalau impor, maksimal (diganti) 25 persen,” kata dia.

Reni menjelaskan terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan penggantian dana pembelian mesin tersebut. Persyaratannya, yakni mesin harus merupakan mesin baru, transaksi yang dilakukan harus melalui bank, serta minimal harga mesin yang dibeli adalah Rp10 juta.

Baca Juga  Tidak Ingin Hanya Jadi Pelengkap, Irfan Bachdim Akan Bawa Persik Kediri ke Papan Atas

“Ketika sudah lunas, mesinnya sudah dipasang, baru dia bisa mengajukan fasilitas ini,” ujar Reni.

Selain itu, Kemenperin juga memiliki tim untuk melakukan verifikasi terkait pembelian mesin tersebut. Para verifikator akan membuktikan apakah mesin yang dibeli benar merupakan mesin baru, apakah mesin tersebut merupakan produksi dalam negeri atau luar negeri, serta memastikan kebenaran nominal yang dibayarkan oleh para pelaku IKM untuk membeli mesin tersebut.

“Tetapi karena APBN, kata-kata maksimal itu menyesuaikan. Karena yang butuhnya banyak, sementara APBN kami terbatas, jadi disesuaikan,” ujar Reni.