Peran Para Pelaku Pengaturan Skor Liga 2 yang Ditangkap Polisi, Ada yang Jadi Kurir Koper Uang Rp100 Juta

Peran Para Pelaku Pengaturan Skor Liga 2 yang Ditangkap Polisi, Ada yang Jadi Kurir Koper Uang Rp100 Juta

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw== SCORE.CO.ID

Score – Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri telah mengungkap adanya praktik pengaturan skor atau match fixing dalam sebuah pertandingan sepak bola Liga 2 yang terjadi pada bulan November 2018. Kejadian ini melibatkan 6 orang yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatgas Anti Mafia Bola Polri, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengungkapkan bahwa setelah menemukan temuan ini, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi. Para saksi ini terdiri dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pegawai hotel, dan panitia penyelenggara pertandingan serta Komdis PSSI.

“Selain melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, Satgas Anti Mafia Bola Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 ahli pidana,” tambah Asep Edi Suheri.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari K, yang berperan sebagai LO (Liaison officer) atau penghubung wasit , A sebagai kurir pengantar uang, serta 4 wasit yang bertugas, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2, dan A selaku wasit cadangan.

ADVERTISEMENT

Asep Edi menjelaskan bahwa salah satu modus operandi klub yang terlibat dalam match fixing adalah melobi atau meminta bantuan perangkat wasit untuk memenangkan pertandingan salah satu klub dengan imbalan uang.

“Pihak klub memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepada para wasit di hotel tempat para wasit menginap, dengan maksud agar klub X menang, dalam pertandingan melawan klub Y,” ungkap Asep Edi.

Dua tersangka yang berperan sebagai LO dan pengantar uang akan dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Baca Juga  Sungguh Terlalu, Hojlund Gagal Nyekor di Depan Gawang Kosong Lawan Tim Kasta Kedua

Sementara 4 perangkat pertandingan yang bertindak sebagai wasit akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.

Asep Edi Suheri juga memberikan penjelasan tentang alasan penentuan tersangka dari sebuah pertandingan tahun 2018, “Kita lihat, mencari bukti-bukti awal yang akurat. Tidak bisa kita lihat tahun 2021, kita asal menentukan tindak pidana begitu saja.”

Satgas Anti Mafia Bola Polri dibentuk atas instruksi dari Presiden Joko Widodo, yang diprakarsai oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir. Satgas ini diaktifkan kembali pada bulan Februari 2023 dengan tujuan menciptakan iklim sepak bola yang bersih dari praktik pengaturan skor dan match fixing. Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan langkah penting dalam memerangi praktik ilegal dalam dunia sepak bola Indonesia.***