Bappenas: Peningkatan belanja berkualitas di daerah perlu ditingkatkan

Bappenas: Peningkatan belanja berkualitas di daerah perlu ditingkatkan

Score – Deputi bidang ekonomi kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan peningkatan jumlah Dana Alokasi Umum (DAU) dimanfaatkan untuk komponen belanja yang berkualitas.

“Penting kiranya kita bisa sama-sama mendorong peningkatan proporsi belanja yang lebih berkualitas di daerah. Karena ini bisa memberikan dampak yang lebih baik terhadap indikator ekonomi maupun sosial di daerah,” kata Amalia di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut Amalia menjelaskan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) mengamanatkan adanya kenaikan belanja wajib infrastruktur dari sebelumnya 25 persen menjadi 40 persen.

Oleh sebab itu, Amalia mengatakan hal itu perlu pemantauan bersama dan memastikan belanja infrastruktur yang diwajibkan sebesar 40 persen dapat digunakan untuk belanja infrastruktur terutama bagi penyediaan layanan dasar.

Sebagai informasi, UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengamanatkan perubahan formula transfer dari yang sebelumnya menggunakan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi potensi PAD.

Perubahan tersebut diharapkan dapat mendorong pemanfaatan PAD untuk belanja yang lebih produktif.

Namun, mengingat aturan ini baru efektif berlaku di tahun 2027, maka Amalia menilai, dibutuhkan kebijakan jangka pendek yang dapat mendorong pemanfaatan PAD.

Diketahui, dalam rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) dalam APBN Tahun Anggaran 2023 yang dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan, jumlah TKD mencapai Rp814,72 triliun.

Dari jumlah tersebut, DAU yang diberikan sebesar Rp396,00 triliun, terdiri dari bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp286,77 triliun dan dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp109,23 triliun untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan kelurahan, dan pendanaan layanan publik bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Pekerjaan Umum.

Baca Juga  IIF terbitkan obligasi Rp500 miliar tawarkan kupon hingga 7,25 persen