Score – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memintaaparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual pada anak usia 7 tahun di Kabupaten Buleleng, Bali.
“Para pelaku agar dapat dijerat hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kamiprihatin terhadap anak yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di sela Rakornas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, di Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Pelaku ada tiga orang. Pelakupertama dan kedua merupakan kakek korban, sedangkan pelaku ketiga merupakan tetangga.
Ketiga pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Buleleng. Ketiganya telah ditahan.
Kasus ini terdeteksi dari indikasi penyakit kelamin yang dialami korban.
Korban kemudian dibawa ke bidan setempat dan mendapat rujukan untuk melakukan visum di rumah sakit.
Hasil visum forensik membuat orang tua melaporkan temuan tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal dengan sejumlah saksi, korban diduga mengalami kekerasan seksual sebanyak lima kali di salah satu desa dan dua pelaku lainnya melakukan kekerasan seksual kepada korban di dua tempat dan kejadian berbeda.
“Untuk kondisi terkini dari korban, secara fisik ada indikasi penyakit kelamin. Kondisi psikis korban dari asesmen awal diduga korban ada gangguan perilaku setelah kejadian.
Sampai saat ini korban masih dalam proses pendampingan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Buleleng untuk memastikan kondisi psikisnya.
“KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini,” tambah Nahar.