Polisi periksa tujuh saksi tewasnya warga ditabrak WN Irlandia di Bali

Polisi periksa tujuh saksi tewasnya warga ditabrak WN Irlandia di Bali

Score – Penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar memeriksa tujuh orang saksi tewasnya pengendara motor berinisial Ni Wayan Madiani yang ditabrak oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Irlandia berinisial Matthew Robert Mctruk (36) di Kuta, Badung, Bali.

“Penyidik sudah memeriksa tujuh saksi dalam kasus tersebut dan tersangka juga telah diperiksa,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi di Denpasar, Bali, Sabtu (26/8).

Sukadi mengatakan saat ini pelaku MRM masih ditahan di rumah tahanan Mapolresta sejak 28 Juli 2023 hingga hari ini sambil menunggu berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik

Penahanan pelaku MRM juga sudah dimintakan perpanjangan ke Kejaksaan Negeri Denpasar selama 40 hari. Sampai kini, berkas perkara masih dilengkapi oleh penyidik.

“Setelah berkas pemeriksaan lengkap, dalam waktu dekat berkas juga akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Sebelumnya pada Kamis (26/7) MRM yang mengendarai mobil Pajero sport warna putih menabrak NWM di Simpang Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. Dalam insiden tabrakan tersebut korban NMS langsung meninggal di tempat.

Setelah tabrakan tersebut pelaku MRM lari dari tempat kejadian perkara menuju ke daerah Sanur, Denpasar. Pelaku juga meninggalkan mobil tersebut di areal Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan.

Setelah ditangkap, penyidik mengungkap penyebab sang bule menabrak korban karena diduga berkendara dalam pengaruh minuman keras.

Polresta Denpasar pun menjerat pelaku dengan pasal berlapis karena menyebabkan kecelakaan dan tidak memberikan pertongan kepada korban usai melakukan pelanggaran lalu lintas.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp12 juta. Selain itu, bule Irlandia itu dikenakan Pasal 312 UU LLAJ dengan pidana penjara maksimal tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan usai menabrak korban.

Baca Juga  Oki Setiana Dewi rayakan HUT ke-78 RI bersama anak dan para santri