Mahfud ingatkan kesiapan Polri hadapi Pemilu 2024

Mahfud ingatkan kesiapan Polri hadapi Pemilu 2024

Score – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan jajaran Polri untuk mempersiapkan diri dalam mengamankan pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalanbaik dan lancar.

“Pemilu dapat hampir dipastikan tidak akan mundur, jalan. Polri semua harus siap untuk mengamankan itu, tidak ada jalan mundur Pemilu 2024,” kata Mahfud dalam dialog kebangsaan di acara “Strategi Nasional di Bidang Polhukamuntuk Antisipasi Dinamika Politik Global (Era TripleDisruption)” di Sespim Lemdiklat Polri, disaksikan dari tayangan YouTube Sespim Lemdiklat Polri di Jakarta, Senin.

Mahfud mengibaratkan Pemilu 2024 seperti kereta api yang tidak bisa ditarik mundur atau berbelok seperti layaknya taksi atau angkot sehingga Pemilu 2024 harus tetap berjalan dan tahapan sudah berjalan dengan baik, mau tidak mau Polri harus siap.

Menurut dia, isu Pemilu 2024 mundur dan tidak siap hanya digaungkan oleh media sosial-media sosial tertentu. Seiring dengan tingkat kepercayaan masyarakat yang tinggi terhadap polhukamyang secara konsisten menjaga pemilu sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada.

Tinggal sekarang, katanya, yang perlu disiapkan adalah kesiapan pengamanan, terutama saat terjadi situasipanas saat pemilu ataupun usai pemilu. Permasalahan itu, kata Mahfud, tidak hanya muncul dari ketidakpuasan masyarakat dengan pelayanan pemerintah, tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu.

“Perlu diingat, penyelenggara pemilu itu adalah KPU, bukan pemerintah. Pemerintah sekarang hanya fasilitator,” ujarnya.

Mahfud menyebutnantisaat pemiluyang akan terjadi keributan dengan KPU. Oleh karena itu, tugas Polri adalah membantu agar KPU bisa menyelesaikan masalahnya dengan baik.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengingatkan jajaran Polri untuk fokus dalam tugasnya membantu KPU menyelesaikan masalah pemilu. Dan tidak perlu khawatir, karena Indonesia sudah memiliki instrumen pemilu yang sudah bagus.

Baca Juga  Dolar melemah dipicu pernyataan dovish pejabat Fed

Bila dibandingkan pemilu di zaman Orde Baru, papar dia, pemilu diselenggarakan pemerintah melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang diketuai Menteri Dalam Negeri. Ketua LPU menjadi penentu siapa yang menang dan kalah, bila terjadi pelanggaran ada Ketua Panwas, yakni Jaksa Agung.

“Dan tidak ada sejarahnya pemilu di zaman Orde Baru itu selama tujuh kali pemilu tidak ada di pengadilan,” ujarnya.

Berbeda dengan di era sekarang, penyelenggara adalah KPU yang menurut Pasal 42 Undang-Udang Dasar menyebut KPU adalah lembaga independen, lembaga tetap, dan mandiri di luar eksekutifsehingga pemerintah hanya membantu saja. Apabila ada pelanggaran sudah ada Bawasluyang bukan pemerintah. Kemudian, Bawaslu dan KPU diawasiDKPP, sedangkan yang mengawasi pelanggaran teknis pemilu adalah Gakkumduyang terdiri atas Polisi, Jaksa, dan Bawaslu.

“Sudah lengkap sekarang instrumennya, bawa ke situ saja kalau ada apa-apa, tegakkan hukum dan jangan memihak,” kata Mahfud.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu mengingatkan netralitas Polri sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo kepada seluruh personel TNI/Polri agar dipatuhi dan dipedomani.

“Ada arahan untuk TNI dan Polri dari Presiden, bahkan dari Panglima dan Kapolriagar pemilu dilaksanakan betul-betul langsung umum, bebas rahasia (luber), jujur, dan adil (jurdil),” kata Mahfud.

Apabila keamanan telah dijaga oleh Polri, namun pada akhirnya terjadi pelanggaran di pemiludapat dibawa ke Mahkamah Konstitusi, ujar dia.

“Jadi instrumen hukumnya sudah lengkap, tinggal kita mau atau tidak. Pemilu akan dilaksanakan Februari 2024 untuk legislatif dan pemilihan presiden, kemudian pilkada bulan November 2024,” kata Mahfud.