Score – Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko sebagai pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja telah menerbitkan 5.172.038 Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam dua tahun sejak diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021 silam.
Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Tina Talisa mengungkapkan bahwa data ini menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan penggunaan OSS periode 2018 sampai 2021.
“Pada penggunaan sistem OSS sebelumnya menghasilkan 4 juta NIB dalam tiga tahun. Sekarang alhamdulillah dalam dua tahun mencapai lebih dari 5 juta. Artinya meningkat hampir dua kali lipat. Tentu ini pencapaian yang patut disyukuri, meskipun harus terus disempurnakan, baik dari sisi keandalan sistem dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya UMK,” kata Tina dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Dalam catatan Kementerian Investasi, dari 5,17 juta NIB, komposisi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mencapai sebanyak 5.112.994, usaha menengah sebanyak 20.973, dan usaha besar sebanyak 38.071 NIB.
Sistem OSS Berbasis Risiko hingga saat ini telah terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga (K/L) dan telah melakukan pertukaran data untuk mempercepat proses perizinan berusaha.
Dalam hal persyaratan dasar terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), per 1 Agustus 2023 sebanyak 183 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersebar di 149 kabupaten/kota dan 35 provinsi telah terintegrasi dengan sistem OSS. Hal ini memudahkan pengurusan KKPR menjadi cepat karena hanya melalui konfirmasi otomatis di sistem OSS.
“Seperti yang selalu ditegaskan oleh Pak Menteri Bahlil, bahwa pelaku usaha membutuhkan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Karena itu kami sadar dan telah memetakan perbaikan-perbaikan apa yang perlu diprioritaskan dan dituntaskan,” ungkap Tina.
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Terdapat empat klasifikasi tingkat risiko kegiatan usaha yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T). Sebagai salah satu bentuk kemudahan berusaha, perizinan berusaha untuk tingkat risiko R dan MR dapat langsung terbit dan selesai melalui OSS.
Dalam dua tahun ini, NIB berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terbanyak adalah Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang Yang Utamanya Makanan, Minuman Atau Tembakau Bukan di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (Tradisional) (KBLI 47112), Industri Produk Makanan Lainnya (KBLI 10799), Rumah/Warung Makan (KBLI 56102), Industri Kerupuk, Keripik, Peyek dan Sejenisnya (KBLI 10794) dan Kedai Makanan (KBLI 56103).
Layanan yang juga menjadi bagian tak terpisahkan dari OSS adalah Contact Center. Para pelaku usaha dapat memanfaatkan kanal komunikasi, yaitu telepon 169, WhatsApp 08116774642, email [email protected], dan Instagram OSS Indonesia.
“Ruang bertanya dan menyampaikan masukan, juga keluhan dari pelaku usaha harus dapat diakses dengan mudah. Prinsipnya memberikan layanan yang responsif dan responsif. Dan itu kami jadikan dasar bagi pengembangan fitur OSS juga,” imbuh Tina.
Selama periode Januari-Juli tahun 2023, Contact Center telah menerima interaksi yang masuk sebanyak 556.529 interaksi, dengan kanal WhatsApp menjadi kanal terbanyak yang digunakan oleh masyarakat sebanyak 352.089 interaksi atau sekitar 63,28 persen dari total interaksi, diikuti oleh kanal email sebanyak 127.580 interaksi atau sekitar 22,92 persen, kanal telepon sebanyak 65.928 interaksi atau sekitar 11,84 persen, dan terendah melalui kanal instagram sebanyak 10.932 interaksi atau sekitar 1,96 persen.