LPEI dan BSI dorong potensi ekspor UMKM di wilayah Aceh

LPEI dan BSI dorong potensi ekspor UMKM di wilayah Aceh

Score – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bersinergi dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan Kementerian Perdaganganmendorong potensi ekspor UMKM dengan menyelenggarakan sosialisasi Pembiayaan Ekspor Syariah BSI dan Penjaminan Pembiayaan LPEI di Takengon,Aceh Tengah.

Analis Perdagangan Ahli Utama Kementerian Perdagangan RI Marthin Kalit mengatakan, BSI dan LPEI menempatkan acara ini di Takengon sebagai langkah untuk mendekatkan diri ke pelaku UMKM ekspor sehingga informasi terkait program tersebut lebih cepat diterima.

“Sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI, LPEI berkomitmen untuk terus mendorong ekspor nasional melalui penyaluran fasilitas Pembiayaan, Penjaminan dan Asuransi berorientasi ekspor serta program Jasa Konsultasi,” kata Marthin melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Dukungan yang diberikan bertujuan membantu para pelaku usaha agar mampu membawa produknya dari lokal mendunia.

Kerja sama itu merupakan salah satu peran LPEI sebagai Lembaga Keuangan yang dapat memberikan fasilitas Penjaminan Pembiayaan kepada perbankan nasional maupun asing sehingga menjadi stimulus dan credit enhancer bagi perbankan untuk memberikan pembiayaan yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha lokal khususnya eksportir.

Kepala Unit Usaha Syariah LPEI Rusdi Daharin menilai, Kota Takengon, Kabupaten Aceh Tengah sebagai salah satu penghasil kopi terbesar di Indonesia menjadi pertimbangan sendiri karena memiliki keunggulan yang berpotensi untuk tumbuh di pasar global.

Melalui pengembangan kegiatan usaha daerah, terutama para pelaku UMKM diharapkan dapat memberikan efek berganda kepada kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kegiatan ekspor sebagai penggerak ekonomi.

Kegiatan ini menjadi wujud upaya LPEI dan BSI dalam meningkatkan pertumbuhan ekspor di wilayah Aceh.

“Harapan kami, program ini dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM ekspor pada aspek dukungan Pembiayaan berbasis syariah dan Penjaminan Pembiayaan sehingga potensi ekspor di Aceh menjadi lokal yang mendunia dapat terealisasikan,” ujarnya.

Baca Juga  OJK cabut izin usaha BPR Indotama Sulawesi

Kolaborasi tersebut juga merupakan langkah konkrit dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.15/POJK.03/2018; POJK No.40/POJK.03/2019 dan SEOJK No.11/SEOJK.03/2018 yang menyebutkan bahwa LPEI sebagai lembaga yang memiliki status berdaulat dapat memberikan penjaminan bagi bank dengan pembobotan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sebesar 0 persen.

Serta aset yang dijamin memiliki kualitas lancar dan pengecualian perhitungan batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atas batas maksimum penyaluran dana.

Pada kesempatan yang sama, Retail Financing Business Deputy BSI Syahrial Alrasyid menambahkan bahwa terdapat beberapa sektor yang bisa menjadi tulang punggung perekonomian baru di Aceh dan masih memiliki potensi besar untuk digarap oleh para pengusaha.

Sektor tersebut antara lain pertanian dan perkebunan yang bisa dijadikan bahan untuk ekspor serta sektor pariwisata yang bisa dijadikan alternatif.

“Saya melihat di Aceh ini banyak komoditas alam yang perlu bertransformasi sehingga memiliki nilai tambah, dengan proses hilirisasi saya rasa akan memberikan dampak ekonomi yang luar biasa di Aceh,” pungkasnya.