Score – PT Kereta Api Indonesia menegaskan tidak segan melaporkan kasus pelemparan batu ke kereta api yang sedang melintas ke aparat penegak hukum sebab bisa membahayakan.
“PT KAI tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum atas perbuatan tersebut,” kata Manajer Humas Daop 7 Madiun Supriyanto saat dikonfirmasi, Jumat.
Pihaknya menyesalkan aksi pelemparan batu yang menimpa KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen. Masinis menjelaskan bahwa kereta api yang dikemudikannya dilempar batu oleh orang saat melintas di antara stasiun Garum – Blitar, Jawa Timur, yang ternyata dilakukan oleh pelajar.
Aksi pelemparan itu menyebabkan luka goresan di leher masinis, sehingga harus digantikan tugasnya oleh masinis lain membawakan kereta api hingga Pasar Senen, Jakarta.
Supriyanto mengatakan, bahwa aksi anarkis berupa pelemparan terhadap kereta api itu sangat berbahaya. Selain dapat merusak sarana kereta api, pelemparan itu juga bisa melukai petugas maupun penumpang yang ada di dalamnya.
“KAI berharap masyarakat tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Meskipun hanya iseng semata, dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api. Bisa jadi yang ada di dalam kereta itu keluarga kita,” kata dia.
Supriyanto juga menambahkan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, yang tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Masih di pasal yang sama pada ayat 2 dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Dirinya menambahkan larangan pelemparan terhadap kereta api tersebut juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Untuk mengantisipasi aksi pelemparan terhadap kereta api maupun tindakan lainnya yang dapat membahayakan perjalanan kereta api, Polsuska juga semakin intensif melakukan patroli di sepanjang jalur KA serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang berada di dekat jalur KA.
Polsuska juga selalu berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat, untuk tetap menjaga keselamatan perjalanan KA maupun masyarakat yang berada dekat jalur KA.
“KAI berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, untuk bersama – sama menjaga keselamatan di sepanjang jalur KA. Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan masyarakat, baik di lingkungan jalur KA maupun pengguna/penumpang kereta api dapat terwujud dengan optimal pula,” kata Supriyanto.