Score – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan menyelidiki oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat dalam aktivitas politik praktik menjelang Pemilu Serentak 2024.
“Kami selidiki dulu, data dan bukti dikumpulkan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Yacob S Fonataba di Manokwari, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi tidak bisa menerima informasi secara sepihak tanpa memberikan ruang klarifikasi bagi oknum ASN yang dimaksud.
Pemerintah memiliki mekanisme dalam menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan setiap ASN sesuai peraturan perundang-undangan, karena berdampak terhadap pengambilan keputusan.
“Kalau terbukti ikut mengampanyekan calon atau terlibat kegiatan partai politik, ada sanksi yang diberikan,” jelas Yacob Fonataba.
Meski demikian, kata dia, pemerintah provinsi belum menerima laporan resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat terkait keterlibatan oknum ASN tersebut.
Pemerintah provinsi senantiasa mendukung kinerja Bawaslu untuk mengoptimalkan pengawasan, termasuk menindaklanjuti laporan dugaan oknum ASN terlibat politik praktis.
“Sebetulnya, Bawaslu melapor ke induk organisasi, bukan langsung ke BKN. Supaya kami cek statusnya, ASN atau bukan,” ucap Yacob.
Menurut dia, pemerintah provinsi berulang kali mengeluarkan imbauan bagi seluruh ASN di Papua Barat agar tetap menjaga sikap netral menjelang Pemilu Serentak 2024.
ASN sebagai aparatur pemerintah wajib menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sehingga pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan berjalan sesuai ekspektasi bangsa.
“Berulang-ulang sudah kami tegaskan ke semua ASN supaya patuhi aturan. ASN dilarang ikut dalam kegiatan partai politik,” ujar Yacob Fonataba.
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang keterlibatan ASN mengunggah dan menyukai postingan calon anggota legislatif tertentu melalui media sosial.
Laporan masyarakat tersebut langsung diidentifikasi yang kemudian diikuti dengan surat permintaan status kepegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional XIV Manokwari.
“Surat permintaan status oknum ASN itu jadi syarat tambahan registrasi temuan kasus,” ujar Elias Idie.
Ia mengajak seluruh komponen masyarakat berperan aktif memberikan laporan jika menemukan ASN terlibat dalam aktivitas politik dan memberikan dukungan bagi calon presiden-wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
Aktivitas yang dimaksud, baik melalui media sosial ataupun secara langsung, menjadi bagian dari tim sukses untuk memenangkan calon tertentu pada kegiatan kampanye.