Komisi IX DPR-RI dukung agenda transformasi sistem kesehatan nasional

Komisi IX DPR-RI dukung agenda transformasi sistem kesehatan nasional

Score – Komisi IX DPR-RI mendukung penuh agenda transformasi sistem kesehatan nasional yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan kesehatan nasional.

“Melalui tiga fungsi yaitu fungsi

legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan Komisi IX DPR RI terus memastikan transformasi kesehatan berdampak terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” kata Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi IX DPR-RI, Charles Honoris di Manado, Sulawesi Utara, Jumat.

Komisi IX DPR RI bersama dengan pemerintah telah berhasil mengesahkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami harapkan dapat mengakselerasi transformasi sistem kesehatan nasional sehingga bisa menjadi lebih kuat, mandiri dan berkesinambungan,” ujarnya.

Charles menjelaskan, Komisi IX DPR-RI membidangi tenaga kerja, pengendalian kependudukan dan kesehatan melakukan kunjungan kerja ke provinsi Sulawesi Utara dalam rangka pelaksanaan dari fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam tata tertib DPR-RI.

“Pada masa reses masa persidangan kedua tahun sidang 2023 2024 ini, Komisi IX DPR-RI membentuk tiga tim kunjungan kerja yaitu ke Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Sumatera Selatan,” katanya menjelaskan.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat Provinsi Sulawesi Utara yang nantinya akan menjadi bahan masukan dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan mitra kerja Komisi IX DPR-RI.

“Komisi IX DPR-RI menyerap aspirasi bidang kesehatan dan ketenagakerjaan di Sulut khususnya, terhadap pembangunan kesehatan dan ketenagakerjaan di tanah air,” katanya menambahkan.

Charles memberikan apresiasi

dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh jajaran atas penerimaan dan sambutan yang diberikan kepada Komisi IX DPR-RI.

Baca Juga  Iriana Jokowi tanam pohon dan bersih-bersih Pantai Kenjeran Surabaya