Sesditjen Perikanan Tangkap akui tunda program PIT berbasis kuota

Sesditjen Perikanan Tangkap akui tunda program PIT berbasis kuota

Score – Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda mengakui, pelaksanaan program Perikanan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota yang sedianya dilaksanakan pada musim penangkapan ikan 2024 ditunda hingga 2025.”Memang ada pertimbangan itu harus kita tunda dulu karena berbagai macam kesiapan yang harus dipastikan siap,” ujarnya saat ditemui seusai Bincang Bahari yang digelar di Jakarta, Rabu.Dirinya juga menuturkan, meski aturan ditunda, namun penghitungan hasil tangkapan atau pasca produksi tetap berjalan.Ia mengatakan, perihalsolusi atas penundaan program PIT, KKP bakal membahasnya dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) KKP yang sedianya digelar di Bali esok hari.

Menurut dia, penundaan PITsalah satu bentuk perhatian pemerintah yang mau mendengar masukan dari berbagai pihak baik dari masyarakat nelayan hingga pengusaha perikanan sebagai bahan untuk evaluasi dan perbaikan aturan yang menjadi program prioritas KKP ini.Diketahui, KKP beberapa waktu lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B.1945/MEN-KP/XI/2023 Tentang Relaksasi Kebijakan Pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur beberapa waktu lalu.

Dalam surat edaran itu menyebutkan PIT berbasis kuota tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada 2025 mendatang.Dalam aturan itu tertulis pemberian kuota penangkapan ikan, PNBP untuk pemindahan kuota penangkapan ikan, dan PNBP bagi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh gubernur ditunda alias belum dapat dilaksanakan.Di sisi lain, selama masa relaksasi kebijakan, KKP melalui surat edaran itu meminta pelaku usaha subsektor penangkapan ikan dan subsektor pengangkutan ikan dengan perizinan berusaha agar mengajukan perubahan format surat izin usaha perikanan (SIUP) paling lambat 31 Desember 2023.”Adapun untuk wewenang gubernur dilajukan secara bertahap paljng lambat 31 Desember 2024 dan melaporkan perkembangannya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan c.q Direktur Jenderal Perikanan Tangkap setiap tiga bulan,” dikutip dari surat edaran itu nomor 3 huruf e.

Baca Juga  DPRD minta UMKM DKI diajarkan berdagang lewat "live streaming"