Polisi tetapkan Bobby Joseph sebagai tersangka

Score – Kepolisian telah menetapkan artis Bobby Joseph sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis pada Senin.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy mengatakan,Bobby Joseph telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap lantaran menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis di kediamannya di Cinere, Depok, Jawa Barat, pada Jumat (21/7) malam.

“Dia menggunakan (tembakau sintetis),” kata Ardhy saat dihubungi pada Senin.

Ardhy mengungkapkan, Bobby mengaku dirinya pemilik tembakau sintetis yang diamankan pihak Kepolisian. Namun pihak Kepolisian masih mendalami sejak kapan dirinya mulai menggunakan barang tersebut.

“Kedapatan menyimpan dan memiliki juga. Sudah menggunakan atau biasa mengkonsumsi. Dia mengakui bahwa dia memegang dan memiliki,” kataArdhy.

Bobby ditangkap di kediamannya di Cinere, Depok, pada Jumat (21/7) malam. Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian menyita barang bukti tembakau sintetis 0,46 gram.

“Beratnya 0,46 gram tembakau sintetis,” kata Ardhyyang menambahkan Kepolisian sudah melakukan uji lab terkait barang bukti yang ada.

Hasilnya positif barang bukti itu tembakau sintetis. “Barang bukti tembakau sintetis, sudah dilakukan proses cek lab. Dan positif, itu tembakau sintetis,” ujarnya.

Namun Ardhy menyebutkan hasil tes urine Bobby sementara negatif. Pemeriksaan urine terhadap narkoba pada umumnya dan tembakau sintetis berbeda.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan tes urine lebih mendalam. “Hasil tes urine memang negatif. Tapi pelaksanaan tes urine tembakau sintetis itu beda dengan narkoba pada umumnya. Kita akan lakukan tes urine mendalam,” ungkap Ardhy.

Bobbytelahditahan di Polres Metro Jakarta Selatan. “Ditahan,” ungkap Ardhy.

Atas perbuatannyatersebut, Bobby disangkakan Pasal 112 subsider 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara penjara maksimal empat tahun.

Baca Juga  BUMN komitmen tumbuhkan ekonomi melalui ESG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *