WhatsApp cegah misinformasi dengan fitur limit forwarding dan blokir

WhatsApp cegah misinformasi dengan fitur limit forwarding dan blokir

Score – Manajer kebijakan publik WhatsApp Indonesia Ester Samboh mengatakan sebagai upaya mencegah beredarnya misinformasi jelang pemilu, WhatsApp mengandalkan pendekatan fitur batasi teruskan pesan (forward limit) dengan tanda panah dan blokir akun.

“Dengan tanda panah kita ingin pengguna punya persepsi untuk berhenti (sebarkan) karena lihat panah forward makin banyak bukan berarti makin benar, ini yang ingin sama-sama bisa patahkan misinformasi,” kata Ester dalam acara pelatihan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bersama Meta dengan tema Bijak Bersuara di Jakarta, Kamis.

Ester mengatakan pilar utama dalam pencegahan misinformasi di platform WhatsApp untuk menanggulangi penyebaran informasi tidak benar yang dapat merugikan pengguna.

Pesan yang sudah diteruskan dengan label satu panah hanya bisa diteruskan ke lima personal chat. Sedangkan pada pesan yang sudah ada tanda dua panah berarti pesan sudah diteruskan berkali-kali dan hanya bisa diteruskan ke satu grup saja.

Dengan adanya fitur ini, WhatsApp telah mengurangi 70 persen pesan viral yang dibatasi penyebarannya. Selain itu juga ada fitur blokir dan laporkan untuk akun atau pesan yang menyebarkan berita tidak benar, sehingga WhatsApp bisa menindak akun tersebut untuk menghentikan penyebaran ke pengguna lainnya.

Fitur lainnya yang bisa dimanfaatkan dari WhatsApp adalah mengatur siapa saja yang bisa menambahkan pengguna ke grup yang tidak diinginkan atau yang berisi misinformasi.

“Kalau dilaporkan selain membantu WhatsApp menindak akun juga bisa memberi pencegahan akun itu menyebarkan berita misinformasi lebih lanjut. Itu sesuatu yang harus diketahui penggunaan karena banyak yang tahu hanya di blokir saja,” kata Ester.

Pesan yang otomatis akan ditindaklanjuti WhatsApp adalah yang terkait unsur kekerasan, terorisme, kekerasan seksual dan anak, penipuan, impersonasi ataumengaku menjadi orang lain, terorisme dan hal-hal yang dilarang dalam perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga  Enam helikopter dioptimalkan tangani karhutla di Kalimantan Tengah

Dari sisi kemitraan, WhatsApp juga telah bermitra dengan 50 organisasi cek fakta dari seluruh dunia, dan dari Indonesia platform Meta ini bekerja sama dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Liputan 6 dan Tempo.

Dengan menyimpan nomor chatbot tersebut di WhatsApp, akan mempermudah pengguna memvalidasi berita yang beredar di grup maupun pesan personal tanpa harus berganti-ganti aplikasi.​​​​​​​

WhatsApp juga secara khusus bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta berbagai lembaga masyarakat dan komunitas lokal melakukan kampanye online untuk memberikan edukasi dan literasi digital ke delapan kota seperti Ternate, Jayapura, Samarinda, Bandung, Jakarta, dan lainnya.

Ia berharap dengan tindakan yang diambil WhatsApp untuk menjaga privasi pengguna dan penyebaran misinformasi yang meresahkan, dapat menjaga ruang digital di masa pemilu.

“Dengan akses pengelolaan informasi yang luas kita sama-sama menjaga dan lakukan peranan yang aman dan nyaman dengan hal-hal kecil seperti laporkan, pengaturan siapa yang bisa ditambahkan dalam grup, itu langkah kecil tapi efeknya besar,” tutup Ester.