MUI Jabar: Fatwa tentang dukungan pada Palestina tidak terikat waktu

MUI Jabar: Fatwa tentang dukungan pada Palestina tidak terikat waktu

Score – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menyatakan bahwa Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina yang dikeluarkan MUI pusat tidak terikat oleh batasan waktu.

Sekretaris MUI Jawa Barat Rafani Achyar mengatakan bahwa selama Israel melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, maka fatwa tersebut akan terus berlaku.

“Tidak terikat waktu, tetapikalau Israelmengubah kebijakan tidak terus melakukan kebiadaban maka fatwa itu bisa saja dicabut,” kata Rafani saat dikonfirmasi di Bandung, Senin.

Terkait dengan fatwa yang menegaskan bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram, Rafani menegaskan bahwa MUI daerah mengikuti seluruh arahan yang tertuang dalam fatwa tersebut.

“Setiap fatwa yang dikeluarkan oleh MUIpusat tentu yang di daerah harus mengikuti karena secara internal fatwa itu berlaku mengikat. Apapun fatwa yang dikeluarkan oleh pusat secara hierarkis harus didukung. Tentu akan kita serukan jugameskipun fatwa dari pusat sudah mencakup keseluruhan, nanti masing-masing provinsi termasuk Jawa Barat akan menyerukan ke kota/kabupaten sampai ke tingkat kecamatan,” katanya.

Terkait dukungan dalam bentuk lainnya, Rafani mengatakan MUI Jawa Barat sudah menginstruksikan berbagai upaya sebagai aksi dukungan terhadap Palestina, salah satunya dengan mengumpulkan donasi melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Kemudian kita juga sudah ada instruksi untuk melakukan shalat ghaib, doa bersama atauistighasahuntuk warga Palestina, kita menekankan supaya setiap saat minimal setelah shalat doa itu dikhususkan ada doa untuk Palestina. Jadi intinya mengintensifkan doa baik personalmaupun berjamaah,” katanya.

Selain itu, MUI Jabar bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jabar juga berencana untuk melaksanakan kegiatan istighasah secara serentak pada Jumat (17/11) mendatang.

“Pada Jumat yang akan datang kita ingin ada istighasah serentak sambil shalat ghaib tetapi tidak difokuskan di satu tempat. Kita instruksikan di setiap masjid di Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga  KPPPA: Pementasan monolog edukasi setiap orang miliki hak perlindungan

Selain menyebut bahwa mendukung agresi Israel ke Palestina haram, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya adalah wajib.

MUI juga mengimbau kepada umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina seperti menggelar gerakan penggalangan dana kemanusiaan, mendoakan untuk kemenangan Palestina, dan shalat ghaib untuk para korban di Palestina.

MUI juga mengimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

MUI mengimbau pemerintah untuk mengambillangkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan mendesak pemberian sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.