Score – Tim kuasa hukum Johnny G. Plate,dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin,menegaskantidak ada kesepakatan antara Plate dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
“Menurut terdakwa (Johnny G.Plate), pembangunan BTS harus menjadi kewajiban operator seluler sebab operator seluler telah lebih dari 10 tahun mendapat lisensi spektrum frekuensi dari Kominfo. Namun, kenyataannya, masih terdapat 3.435 desa kelurahan di wilayah kerja operator seluler atau wilayah non 3T yang masih blank spot atau tidak ada sinyal seluler,” kata tim kuasa hukum Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikorpada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Menurut tim kuasa hukum, perbedaan pendapat antara Plate dan Galumbang justru terjadi saat pertemuan mereka di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
“Menurut saksi Galumbang, operator seluler tidak dapat berpartisipasi membangun BTS pada 12.000 desa atau kelurahan blank spot,”kata tim kuasa hukum.
Sidang duplik merupakan jawaban yang diajukan terdakwa atau kuasa hukum atas replik atau jawaban yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut agar Johnny G. Plate dibebankan uang pengganti senilai Rp17.848.308.000.
Namun, tim kuasa hukum Plate menganggap bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung (perma).
“Tuntutan perampasan aset tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 dalam Perma Nomor 5 Tahun 2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa terpidana hanya bisa dibebankan membayar uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ujar tim kuasa hukum.
Tuntutan perampasan aset tersebut juga tidak diikuti dengan permintaan perhitungan nilai aset dan uang pengganti yang harus dibayarkan, menurut kuasa hukum Plate.
Sidang terhadap terdakwa mantan menkominfo Johnny G. Platedalam kasus dugaan korupsi proyek BTS4G Bakti Kominfo dijadwalkan kembalipada Rabu (8/11) di PN Jakarta Pusat, Jakarta, dengan agenda pembacaan putusan.