Presiden Madura United Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS

Presiden Madura United Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Menara BTS

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw== SCORE.CO.ID

Score – Konfirmasi tersebut disampaikan dalam laporan Kompas.com pada Jumat (3/11/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Achsanul Qosasi tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda atau pink.

Tangan Achsanul Qosasi terlihat diborgol.

Sejumlah penyidik tampak mendampinginya ketika meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.

Tak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Achsanul Qosasi saat meninggalkan Gedung Bundar.

Achsanul Qosasi pun langsung digelandang masuk ke dalam mobil tahanan Kejagung.

Sebelumnya, Achsanul diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G di Kemenkominfo, setelah sebelumnya namanya disebut di dalam persidangan.

Sebelum diperiksa, Kejagung telah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK mengatur bahwa aparat penegak hukum harus mengantongi izin dari presiden untuk memeriksa anggota BPK.

Sebagai informasi, Achsanul Qosasi sudah tiga periode menjabat sebagai anggota BPK RI. Ia terpilih pertama kali untuk periode Oktober 2014- April 2017 sebagai Anggota VII.

Setelah itu, sejak periode April 2017-Oktober 2019 dan Oktober 2019 sampai sekarang ia menduduki posisi Anggota III BPK RI.

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai direktur di salah satu bank swasta nasional pada 2004 sebelum terpilih sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Saat itu, ia menjabat seabgai Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi XI.

Di luar lingkup dunia profesional, Achsanul Qosasi itu juga punya minat besar dengan klub sepak bola.

Pria kelahiran Sumenep tersebut terlibat dalam akuisisi klub Pelita Bandung Raya yang diubah menjadi Madura United FC pada 2016.

Achsanul Qosasi menjadi bos dari klub Madura United FC sampai saat ini.

Baca Juga  Menteri Perhubungan beberkan hasil pembangunan maritim era Jokowi

Madura United di bawah kepemimpinan Achsanul sang pemilik sekaligus presiden klub cukup memberi warna tersendiri bagi kompetisi sepak bola liga Indonesia.

Klub dari Pulau Garam itu pernah mendatangkan pemain marquee yang cukup punya nama yakni Peter Odemwingie pada 2016 silam.

Dalam upaya meraih gelar juara Liga 1, Madura United tak tanggung-tanggung dalam mendatangkan sosok bintang seperti Beto Goncalves, Fabiano Da Rosa Beltrame, atau Andik Vermansah.

Untuk musim ini, Madura United yang diperkuat pemain-pemain macam Fachruddin Aryanto, Satria Tama, Malik Risaldi, Koko Ari, Jaja, Lulinha, hingga Francisco Rivera juga menjadi salah satu klub papan atas.

Selain berkiprah di klub, Achsanul juga sempat tergabung di PSSI menjadi bendahara pada 2007-2011.

Achsanul juga sempat diusulkan maju menjadi Ketua Umum PSSI, namun menolak. Achsanul juga menolak maju dalam pemilihan Exco PSSI periode 2023-2027 kendati namanya sempat diajukan pemilik suara.

Korupsi BTS 4G

Awal mula nama Achsanul Qosasi terseret Kasus Korupsi BTS 4G terjadi saat jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, sebagai terdakwa kasus ini.

Kepada Galumbang, jaksa menggali AQ yang sempat disebut dalam percakapan antara Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo Anang Achmad Latif.

“Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

“Pak Achsanul,” jawab Galumbang.

“Achsanul siapa?” kata jaksa lagi.

“Qosasi,” timpal Galumbang.

Mendengar jawaban itu, jaksa terus mendalami sosok Achsanul Qosasi yang dimaksud oleh Galumbang.

Baca Juga  Para pemimpin sepakat ubah nama Sekretariat ASEAN jadi Markas Besar

“Ya siapa? Achsanul Qosasi itu siapa?” kata jaksa melanjutkan.

“Anggota BPK, Pak Jaksa,” kata Galumbang.