Score – Personel dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan, bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan Karantina melepasliarkan 3.895 ekor burung hasil sitaan di hutan kawasan Way Pisang, Register 3 Gunung Rajabasa, Lampung Selatan.
“Jadi hari ini tanggal 26 Agustus 2023, sekitar pukul 14.23 WIB, kami telah melepasliarkan ribuan satwa burung, yang tidak memiliki surat dokumen resmi,” kata Kepala KSKP AKP Ridho Rafikasaat dihubungi dari Pesisir Barat, Sabtu.
Dia menjelaskan burung yang dilepasliarkan tersebut adalah hasil sitaan di Pelabuhan Bakauheni dari upaya penyelundupan ke Tangerang Selatan.
Sebelumnya KSKPPolres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 3.895 satwa liar jenis burung.
Ridho Rafikamenjelaskan pihaknya menggagalkan penyelundupan burung tanpa dokumen tersebut di area pemeriksaan pintu masuk Pelabuhan Bakauheni pada Jumat malam. Pihaknya mencurigai trukColtDiesel Nopol BE 8849 ZF asal Bandarlampung dengan tujuan Tangerang Selatan.
“Petugas menemukan tumpukan ratusan keranjang buah di dalam bak mobil ColtDiesel yang berisikan ribuan ekor satwa liar jenis burung tanpa dokumen,” katanya.
Ia mengatakan mobil tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek KSKP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat di data tidak ditemukan burung yang dilindungi, hanya saja tidak memiliki dokumen. Jadi tetap kami tahan dan kami limpahkan ke Balai Karantina Pertanian Bakauheni,” katanya.
Ia menegaskan perdagangan satwa liar ilegal saat ini masih marak dan Pelabuhan Bakauheni yang terletak di Kabupaten Lampung Selatan merupakan pintu utama dari peredaran satwa liar ilegal menuju Pulau Jawa
“Untuk total keranjang ada 175 buah dengan jumlah 3.895 ekor burung berbagai jenis diantaranya Manyar, Prenjak, Ciblek, Sogok Ontong, Gelatik, Sikatan, Tilang Mas, Sirtu, Cendet Trucukan, Jalak Kebo, Konin, Poksai, dan Cucak Bayem,” ujarnya.