Score – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera memberikan piagam penghargaan kepada 15 personel Satuan Reserse Narkoba Polres setempat karena mengungkap peredaran dan ladang ganja.
“Penghargaan tersebut diberikan atas dedikasi dan keberhasilan mereka mengungkap peredaran 18 kilogram ganja serta pemusnahan ladang ganja,” kata Deden Heksaputera di Aceh Utara, Senin.
Piagam itu diserahkan langsung Deden Heksaputera pada pelaksanaan apel di Mapolres Aceh Utara. Apel atau upacara tersebut diikuti jajaran Polres Aceh Utara
Perwira menengah Polri itu mengatakan pengungkapan peredaran dan pemusnahan ladang ganja tersebut bukti nyata dari kerja keras dan dedikasi personel Satuan Reserse Narkoba dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Aceh Utara.
“Kami mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para personel yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Kami juga mengharapkan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi personel lainnya,” kata Kapolres.
Deden Heksaputera mengajak jajaran Polres Aceh Utara meningkatkan kinerja serta mempertahankan kualitas kerja yang telah dicapai dalam melayani masyarakat.
Selain itu, juga meningkatkan koordinasi tim guna memastikan keberlanjutan keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Utara.
“Pertahankan yang sudah baik. Pertahankan kekompakan, bersyukur bisa terus ditingkatkan. Semua ini merupakan tugas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Deden Heksaputera.
Sebelumnya, Polres Aceh Utara menemukan ladang ganja seluas lima hektare di Kecamatan Sawang. Penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan kasus terhadap dua warga setempat terkait kasus tindak pidana narkotika.
“Luas ladang ganja yang ditemukan sekitar lima hektare dengan jenis tanaman yang bervariasi, mulai dari bibit hingga tanaman sudah siap panen. Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 ribu batang ganja dengan asumsi delapan ribu batang ganja per hektare,” kata Deden Heksaputera.
Deden menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari Tim Opsnal Narkoba Polres Aceh Utara pada Jumat (8/9) menangkap seorang pelaku berinisial A (32) di Gampong Sawang, Kecamatan Sawang, dengan barang bukti 18 kilogram ganja kering.
Pelaku A mengaku ganja tersebut diperoleh dari D (38), yang berperan sebagai penjaga kebun. Selanjutnya, tim Opsnal Narkoba Polres Aceh menangkap D di kediamannya, Gampong Sawang, Kecamatan Sawang.
“Dia mengaku ganja tersebut diperoleh dari kebun milik A. Setelah mendengar keterangan itu, polisi beserta pelaku langsung menuju ke kebun tersebut, dan menemukan ladang ganja sebanyak lima titik lokasi. Selanjutnya dilakukan pemusnahan,” kata Deden Heksaputera.